BAB I
PENDAHULUAN
Festival Anak Saleh Indonesia ( FASI ) IX Kota Malang merupakan
pagelaran lomba kreatifitas santri berprestasi, baik santri Taman Kanak-Kanak
Al-Qur’an (TKA), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) maupun santri Ta’limul Qur’an
Lil Aulad (TQA) yang diselenggarakan oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia (BKPRMI) dan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an (LPPTKA)
Kota Malang
Acara tiga tahunan ini,
paling tidak memiliki fungsi utama, yakni :
1. Sebagai media untuk memperkokoh silaturahim
fungsional dalam upaya menopang Ukhuwah Islamiyah terutama di kalangan pengurus
Badko TKA-TPA, para pengelola, guru dan santri TK/TP Al qur’an, dan Ta’limul
Qur’an lil Aulad, seluruh aktivis TKA-TPA dan seluruh komponen bangsa yang
mencintai Al-Qur’an dan pemerhati serta menyayangi anak-anak.
2. Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat
kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang kelembagaan dalam upaya
meningkatkan fungsi Badko TKA-TPA.
3. Sebagai media evaluasi kualitas santri di
wilayah Kecamatan Depok yang selanjutnya akan menjadi umpan balik perbaikan
kurikulum termasuk proses pembelajaran.
Untuk
mengetahui santri unggulan, maka FASI IX diselenggarakan secara berjenjang,
mulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kota/Kabupaten, dan tingkat Provinsi.
Pelaksanaan FASI IX tingkat Kota Malang insya allah akan
diselenggarakan pada 05 Januari tahun 2014 serta FASI IX Tingkat Propinsi
insya Allah akan diselenggarakan menginap pada bulan April tahun 2014
Mengacu
pada Juklak FASI IX tingkat nasional, maka dibuatlah draft Panduan FASI IX yang
selanjutnya digunakan sebagai bahan untuk merumuskan dan mengesahkan Panduan
FASI IX Kota Malang. Panduan ini akhirnya menjadi acuan yang sah untuk
pelaksanaan FASI IX Kota Malang disemua jenjang penyelenggaraan, terutama untuk
penyelenggaran di tingkat Kota Malang
Semoga
dengan panduan yang jelas, kemudian dilaksanakan oleh semua komponen yang
terlibat dengan kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja mawas,
diharapkan FASI IX berjalan sukses.
BAB II
KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM
Pasal
1
PESERTA LOMBA
1. Peserta lomba adalah santri TKA. TPA dan
TQA di wilayah Kota Malang
2. Peserta lomba adalah perwakilan
dari TKA, TPA , dan TQA di unit masing-masing ( Bukan mewakili SD / SMP / SMA /
Sederajat )
3. Peserta boleh merangkap maksimal dua cabang
lomba baik pada tingkat kategori yang sama maupun berbeda selama
persyaratan usia terpenuhi, dengan mempertimbangkan risiko gugur sebagaimana
Bab III poin 1c.
4. Peserta Lomba belum pernah menjadi Juara 1
(satu) pada FASI Nasional sebelumnya pada jenjang unit dan bidang lomba yang
sama.
5. Usia peserta diatur sebagai
berikut :
a.
Santri TKA, usia maksimal 7 tahun
pada tanggal 1 Juli 2014 atau Lahir mulai tanggal 2 Juli 2007.
b.
Santri TPA, usia maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli
2014 atau Lahir mulai tanggal 2 Juli 2002.
c.
Santri TQA, usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli
2014 atau Lahir mulai tanggal 2 Juli 1999.
6. Untuk Keabsahan mengenai usia peserta, tiap
unit TKA TPA masing-masing wajib melampiri foto copy Akte Kelahiran yang
mereka miliki. Dikumpulkan pada saat pendaftaran
7. Untuk Identitas Peserta, tiap unit TKA TPA
masing-masing wajib menyertakan surat keterangan dari Kepala Unit TKA, TPA atau
TQA asal santri belajar sebagai lampiran. Dikumpulkan pada saat pendaftaran (
formulir surat keterangan dibagikan menyusul kemudian )
8. Pendaftaran Peserta dan teknical meeting :
a.
Peserta lomba didaftar secara kolektif oleh Pengurus
TKA-TPA Unit masing-masing, maksimal 2 (dua) minggu sebelum waktu penyelenggaraan dengan mengkonfirmasi sebelumnya terlebih
dahulu.
(
informasi menyusul kemudian )
b.
Pelaksanaan tecnikal meeting dilaksanakan 1 (
satu ) minggu sebelum waktu
penyelenggaraan (
informasi menyusul kemudian )
c.
Untuk semua cabang lomba ( perorangan atau group ) Setiap
unit TPA boleh mengirimkan maksimal 2 (dua) orang atau 2 (dua) group kecuali
untuk cabang lomba mewarnai, menggambar dan kaligrafi ( lihat bab IV tentang
jenis lomba & ketentuan jumlah peserta ).
9. Pembinaan Kafilah
a.
Pembinaan kafilah Kota Malang akan dilaksanakan oleh LPPTKA Kota Malang. ( informasi menyusul kemudian )
b.
Setiap peserta yang sudah ditetapkan sebagai kafilah
(sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Poin 7.a), berhak dikirim ke tingkat Provinsi.
c.
Peserta yang telah menyatakan sanggup dikirim ke tingkat Provinsi dan mengikuti pembinaan, wajib mengikuti segala ketentuan
yang berlaku dalam pembinaan
d.
Peserta yang tidak sanggup mengikuti ketentuan yang
berlaku dalam pembinaan, maka akan digantikan oleh peserta juara yang
dibawahnya
Pasal
2
SANKSI
– SANKSI
1. Bagi peserta lomba (santri TKA, TPA dan TQA
) yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana ditetapkan oleh lembaga (
panitia ) maka akan ditolak menjadi peserta.
2. Apabila santri yang bersangkutan telah
terlanjur mengikuti lomba, maka santri tersebut dinyatakan gugur dan tidak
boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.
3. Apabila telah terlanjur menjadi juara, maka
kejuaraannya akan dicabut ( didiskualifikasi ), kemudian peserta yang mendapat
rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat.
Pasal
3
DEWAN
HAKIM
1.
Anggota Dewan Hakim di semua jenis lomba dan tingkatan
(baik perorangan maupun group) untuk tingkat Wilayah direkrut dari berbagai
Lembaga dan profesional dalam bidangnya masing-masing. Sedangkan rekutmen
anggota Dewan Hakim di tingkat Lembaga Daerah, Lembaga Kecamatan diserahkan
kepada kebijaksanaan di tingkat Lembaga masing-masing.
2.
Kegiatan Dewan Hakim untuk seluruh bidang lomba
dikoordinir oleh seorang Koordinator Dewan Hakim. Sedangkan untuk penjurian
setiap bidang lomba dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Juri cabang
Lomba.
BAB III
TATA TERTIB PESERTA, DEWAN HAKIM DAN
PROTES
Pasal
4
TATA
TERTIB PESERTA LOMBA
Peserta
lomba adalah santri TK Al Qur’an,Taman Pendidikan Al Qur’an dan Ta’limul Qur’an
lil Aulad utusan unit masing-masing yang telah memenuhi syarat-syarat/
ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia FASI IX Kota
Malang serta senantiasa mentaati tata tertib
sebagai berikut :
1. Persiapan (sebelum) tampil :
a.
Peserta lomba sudah berada di arena lomba 30 menit
sebelum acara dimulai.
b.
Peserta lomba dipanggil berdasarkan
nomor undian yang bersangkutan.
c.
Peserta yang belum hadir pada saat pemanggilan pertama
(setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil pada urutan terakhir. Dan
apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga (setelah tiga
kali pemanggilan), maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d.
Peserta lomba diperkenankan memakai pakaian khas daerah,
pakaian seragam TKA/ TPA/ TQA atau pakaian yang secara khusus dibuat untuk
acara FASI.
e.
Peserta lomba masuk & keluar arena lomba melalui
jalan/pintu sebagaimana yang telah ditetapkan Panitia.
f.
Peserta lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa
seizin Dewan Hakim/koordinator lomba masing-masing.
2.
Ketika Tampil
a.
Peserta tidak perlu mengucapkan salam baik di awal maupun
di akhir penampilan untuk semua cabang lomba kecuali lomba pidato.
b.
Khusus untuk cabang lomba tartil, tilawah dan tahfidz,
bacaan dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq ( tanpa mengucap
salam di awal dan di akhir ).
c.
Penentuan Maqro’
:
i.
Untuk Tartil TKA dan TPA
Maqro
dapat diambil 10 menit sebelum peserta tampil.
ii.
Untuk Tilawah TQA Pengundian maqro dilaksanakan
saat technical meeting dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
QS. Al Baqarah, dimulai ayat 254
2.
QS. An Nahl dimulai ayat 66
3.
QS. Al Mu’minun dimulai ayat 23
4.
QS. Al Isra dimulai ayat 78
5.
QS. Lukman dimulai ayat 1
6.
QS. Al-Fath dimulai ayat 27
Pasal
5
TATA TERTIB DEWAN HAKIM
1. Dewan Hakim harus sudah siap di arena lomba
15 menit sebelum lomba dimulai.
2. Dewan Hakim harus berpakaian
Muslim & Muslimah.
3. Dewan Hakim wajib memakai tanda pengenal
khusus Dewan Hakim.
4. Pada saat menjalankan tugas, setiap anggota
Dewan Hakim dilarang merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua Dewan
Hakim masing-masing cabang lomba.
5. Setiap anggota Dewan hakim wajib
menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian yang berlaku,
serta berlaku adil dan tidak memihak.
6. Setiap anggota Dewan Hakim wajib mengikuti
sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno ( sidang bersama ) yang dipimpin
oleh Koordinator lomba, maupun sidang-sidang masing-masing cabang lomba.
7. Setiap anggota Dewan Hakim wajib
menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Dewan Hakim tentang hasil akhir
lomba masing-masing serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang
dibacakan.
8. Hal – hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini akan diatur kemudian (apabila diperlukan) dengan berdasar pada asas
musyawarah mufakat
Pasal
6
P R O T E S
1. Protes hanya dilakukan apabila terjadi
hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
2. Pengajuan protes hanya
dapat dilakukan oleh ketua official lomba masing-masing unit TKA TPA ( dengan
memperlihatkan tanda official yang akan dibagikan pada saat perlombaan ).
Dilakukan secara tertulis dengan menyertakan uang Rp 250.000 (
dua ratus lima puluh ribu rupiah ) untuk tiap cabang/ jenis lomba, Formulir
protes disediakan Panitia.
3. Apabila protes dilakukan dengan memenuhi
ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib memberikan tanggapan atas protes
tersebut. Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama Dewan
Hakim. Jawaban atas protes tersebut disampaikan secara tertulis pula yang
ditandatangani oleh koordinator Lomba & ketua/sekretaris Panitia.
4. Pihak yang memprotes harus dapat menerima
apapun yang menjadi ketetapan panitia
BAB IV
JENIS LOMBA, PESERTA dan SISTEM PENILAIAN
Pasal
7
JENIS LOMBA
KATEGORI
|
TKA
|
TPA
|
TQA
|
CABANG LOMBA
|
1. Tartil Al Qur’an
2. Adzan dan Iqomah
3. Lagu-lagu Islami (Nasyid)
dan Ikrar
4. Cerdas Cermat Al-Qur’an
5. Mewarnai Gambar
6. Pidato Bahasa Indonesia
|
1. Tartil Al Qur’an
2. Adzan dan Iqomah
3. Praktik Sholat
4. Lagu-lagu Islami
(Nasyid) dan Ikrar
5. Cerdas Cermat Al-Qur’an
6. Menggambar
7. Pidato Bahasa Indonesia
|
1. Tilawah Al-Qur’an
2. Hafalan (Tahfidz) Juz’Amma
3. Tarjamah Lafdziyah
4. Cerita Islami
5. Kaligrafi
6. Pidato Bahasa Indonesia
|
Pasal
8
PESERTA.
MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN
1.
TARTIL AL QUR’AN
1.
Peserta
a.
Santri TKA Perorangan, terdiri dari 1 orang putra dan
atau 1 orang putri.
b.
Santri TPA Perorangan, terdiri dari 1 orang putra dan
atau 1 orang putri.
2.
Materi Lomba :
a.
TKA, membaca ayat antara Juz 1 - 10, waktu 5 menit.
b.
TPA, membaca ayat antara Juz 11 - 20, waktu 5 menit.
3.
Sistem Penilaian:
Pelaksanaan lomba dinilai oleh 3 orang hakim sesuai
dengan bidang dan keahliannya masing-masing yang diatur sebagai berikut :
Bidang Tajwid, terdiri dari:
a.
Makharijul huruf . (مخا رج الحروف )
b.
Sifatul huruf. ( صفا ت الحروف )
c.
Ahkamul huruf. ( احكام الحروف )
d.
Ahkamul Mad Wal Qoshr. ( احكام المد والقصر )
Bidang
Fashahah dan adab, terdiri dari :
a.
Al waqfu wal ibtida’ ( الوقف والابتداء )
b.
Muro’atul Huruf wal Harokat ( مراعة الحروف والحركات )
c.
Mura’atul Huruf wal ayat ( مراعة الحروف وا لايات )
d.
Adabut Tilawah ( ا د ب التلا وة )
Bidang
suara dan irama, terdiri dari :
a.
Keindahan suara
b.
Irama dan variasi
c.
Keutuhan dan tempo bacaan
d.
Pengaturan nafas
e.
Jumlah lagu
f.
Lagu pertama dan penutup
1.
Aspek dan Score Penilaian :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Tajwid
|
35
|
20
|
2
|
Fashohah dan Adab
|
35
|
20
|
3
|
Bidang Suara
|
30
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
4.
Jenis kesalahan-kesalahan :
a.
Salah dalam bacaan di katagorikan sebagai kesalahan Jally
b.
Salah dalam tajwid dan fashahah dikatagorikan sebagai
kesalahan khafi
c.
Kesalahan-kesalahan lain di luar poin 1 dan 2
dikatagorikan sebagai kesalahan biasa
d.
Penilaian terhadap kesalahan sebagaimana dimaksudkan pada
poin 1, 2 dan 3 dapat ditentukan oleh kesepakatan Dewan Hakim.
2. ADZAN DAN IQOMAT
a. Peserta
:
1) Santri
TKA perorangan putra, maksimal 2 orang
2) Santri
TPA perorangan putra, maksimal 2 orang
b. Materi
:
1) Materi Pokok : Lafadz Adzan dan Iqomah
2) Materi Tambahan : Do’a sesudah adzan
dikeraskan.
d.
Aspek dan score Penilaian :
No.
|
Bidang penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Bidang Tajwid & Fashahah
Bidang Lagu & Suara
Bidang Adab & Kerapihan
|
35
35
30
|
20
20
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
3. PRAKTIK
SHOLAT
a. Peserta
:
Santri
TPA perorangan, terdiri dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri
b. Materi :
1) Pelaksanaan perorangan bukan
berjama’ah
2) Peragaan Sholat 1 rakaat
3) Tanpa bacaan zikir dan do’a
sesudah sholat
c. Teknik
lomba :
1) Surah pendek yang dibaca adalah
surah Al –Tiin atau Surah Al- Insyiroh
2) Semua bacaan sholat dibaca
secara Jahr
d. Aspek
dan Score Penilaian sebagai berikut :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Bidang Qouliyah
|
50
|
25
|
2.
|
Bidang Fi’liyah
|
40
|
20
|
3.
|
Bidang Pakaian / Adab
|
10
|
5
|
Jumlah
|
100
|
50
|
4. LAGU-LAGU
ISLAMI ( NASYID )
a. Peserta :
1) Santri TKA, group
putra/putri/campuran (sebanyak 5 orang), maksimal 2 group
2) Santri TPA, group putra/putri/campuran
(sebanyak 5 orang), maksimal 2 group
b. Materi :
1) Ikrar Santri TKA/TPA (teks
ikrar sesuai dengan lampiran)
2) Ikrar Santri dibaca secara
bersama tanpa komando
3) Nasyid dinyanyian secara vokal
grup.
4) Boleh menggunakan alat musik
(organ/gitar), kaset karaoke (Minus One), atau menggunakan aransemen
sendiri
c. Judul
Lagu dan Sumber :
1) Lagu Untuk TKA
a) Lagu
Wajib : “ BETAPA
”
b) Lagu
Pilihan :
a.
Sayangi Ayah Bunda
b.
Alloh Maha Pencipta
c.
Satu Huruf
d.
Sholat
c) Sumber :
Kaset Lagu Lomba cipta Lagu Anak Muslim 2013
2) Lagu Untuk TPA
a) Lagu
Wajib : “ DIKEHENINGAN
MALAM”
b) Lagu
Pilihan :
a.
Ya Muhammad
b.
Munajat
c.
Tiada Tuhan selain Alloh
d.
Mukjizat
c) Sumber :
Kaset Lagu Lomba cipta Lagu Anak Muslim 2013
e.
Aspek dan Score Penilaian Ikrar dan Nasyid
No
|
Bidang Penilaian
Ikrar
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Vocal/Intonasi
Penghayatan
Sikap
|
10
5
5
|
5
3
2
|
Jumlah
|
20
|
10
|
No.
|
Bidang Penilaian Nasyid
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Kualitas Vocal
Ketepatan Nada dan Kesesuaian Irama
Teknik Pengaturan Nafas dan Peralihan
Suara
Penghayatan / Ekspresi
Variasi Gerak, Kekompakan &
Kostum
|
30
15
15
10
10
|
15
8
7
5
5
|
Jumlah
|
80
|
40
|
5. CERDAS CERMAT AL-QUR'AN
a. Peserta
1.
Santri TKA, Group terdiri dari 3 orang Putra/ Putri/
Campuran, maksimal 2 group
2.
Santri TPA, Group terdiri dari 3 orang Putra/ Putri/
Campuran, maksmial 2 group
b. Materi CCA
dibuat oleh Panitia Khusus :
1) TK
Al Qur’an, meliputi :
a) Buku Iqra' jilid 1 s/d 6.
b) Materi Hafalan Bacaan
Sholat dan Surat Pendek.
c) Do'a Harian dan
Adabnya.
d) Pengetahuan Keislaman/
Dinul Islam.
2) TP Al
Qur’an, meliputi :
a) Al Qur’an
b) Ilmu Tajwid
c) Materi Hafalan Bacaan
Sholat, Do’a Harian dan Adabnya, Surat Pendek serta Ayat Pilihan
d) Pengetahuan Keislaman /
Dinul Islam
c. Sistem Perlombaan
1) Cerdas
cermat dilakukan dalam dua tahapan, yaitu: Tahap Penyisihan, dan Final
2) Setiap
tahapan dilakukan dalam dua babak. Babak Pertama, setiap regu secara bergiliran
mendapatkan sepuluh ( 10 ) pertanyaan. Babak Kedua, adalah Babak Rebutan dengan
sepuluh (10) pertanyaan untuk seluruh regu
d. Sistem Penilaian
Dewan Hakim hanya menilai sisi benar tidaknya jawaban peserta CCA terhadap pertanyaan yang diberikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Dewan Hakim hanya menilai sisi benar tidaknya jawaban peserta CCA terhadap pertanyaan yang diberikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Babak Pertama :
1) Pada
babak pertama, 10 soal pertama diberikan kepada masing-masing regu dimulai
dengan regu A. Kemudian 10 soal kedua diberikan kepada regu B dan seterusnya.
2) Apabila
jawabannya benar, regu yang bersangkutan mendapat nilai 100. Apabila jawabannya
kurang sempurna diberi nilai sesuai dengan kadar kebenarannya. Jawaban yang
kurang sempurna tidak dilemparkan kepada regu lain.
3) Apabila
soal yang diberikan kepada regu yang bersangkutan tidak dijawab
dengan benar, maka akan dilemparkan / diberikan kepada regu yang membunyikan
bel lebih dahulu.
4) Bagi
yang memperoleh lemparan soal & menjawab dengan benar diberi nilai 50,
& jika jawaban salah nilai dikurangi 25, dan jika jawaban kurang sempurna
penilaian diserahkan kepada Dewan Hakim.
5) Regu
yang mendapat lemparan soal, hanya boleh menjawab setelah mendapat izin dari
Dewan Hakim. Regu yang menjawab soal lemparan tanpa ditunjuk oleh Dewan Hakim,
maka nilainya dikurangi 25.
Babak Kedua ( Rebutan ) :
1) Dalam
babak rebutan, diberikan sepuluh (10 ) soal untuk diperebutkan oleh seluruh
regu.
2) Peserta
boleh membunyikan bel sebelum soal selesai dibacakan
3) Regu
yang pertama kali membunyikan bel, maka regu tersebut wajib menjawab, apabila
tidak menjawab, maka dianggap telah menjawab dengan jawaban yang salah, dan
nilainya dikurangi 100.
4) Apabila
jawabannya benar diberi nilai 100, apabila jawabannya kurang sempurna atau
salah, maka nilainya dikurangi 100.
5) Soal
pada Babak rebutan tidak dilemparkan kepada regu yang lain
Ketentuan
lain penilaian :
1) Soal
dianggap batal, jika terdapat jawaban atau isyarat dari pihak luar regu yang
berlomba.
2) Dewan
Hakim secara langsung memberi nilai terhadap jawaban peserta setelah mengadakan
pertimbangan seperlunya.
3) Jika
dalam satu penampilan dua dari tiga regu memperoleh nilai yang sama, maka
penentuan urutannya akan diberikan tambahan soal untuk dijawab oleh kedua regu
secara rebutan. Jawaban yang benar diberi nilai 100, dan jawaban yang salah
dikurangi 100.
4) Jika
semua regu yang tampil memperoleh nilai yang sama, maka akan diberikan soal
rebutan tambahan sampai terjadi perbedaan nilai.
5) Dewan
Hakim dalam memberikan penilaian memperhatikan ketepatan jawaban, kefasihan
bacaan dan lainnya
e. Ruang Lingkup Bahan Lomba
Cerdas Cermat :
No.
|
Pokok Bahasan
|
Materi CCQ
|
|
TKA
|
TPA
|
||
1.
|
Iqro jilid 1 – 3
|
1
|
-
|
2.
|
Iqro jilid 1 – 3
|
1
|
-
|
3.
|
Hafalan Bacaan sholat
|
2
|
1
|
4.
|
Hafalan Doa Harian dan Adabnya
|
2
|
2
|
5.
|
Hafalan Surah Pendek
|
2
|
2
|
6.
|
Hafalan Ayat Pilihan
|
-
|
1
|
7.
|
Ilmu Tajwid dan Al Qur'an
|
-
|
2
|
8.
|
Pengetahuan KeIslaman / Dinul Islam
|
2
|
2
|
Jumlah
|
10
|
10
|
f. Soal-soal Lomba
Cerdas
Cermat
1) Soal-soal
disusun dan disiapkan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Panitia.
2) Soal-soal
dijaga kerahasiaannya.
3) Tehnis
pengaturan pembuatan soal tersebut diatur dalam aturan tersendiri.
6. MEWARNAI
GAMBAR ( TK Al Qur’an )
a. Peserta
1) Santri TKA perorangan putra dan
atau putri. Jumlah perwakilan tidak dibatasi
2) Waktu 90 menit
3) Alat mewarnal dibawa oleh
masing-masing peserta.
4) Kertas gambar disediakan oleh
Panitia dengan A3.
b. Materi
(Kerangka Gambar)
Gambar
mengacu kepada tema : “ CINTA NEGERIKU INDONESIA "
c. Aspek
dan Score Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
A.
|
Bidang Variasi Warna
|
||
1. Pemilihan Warna
|
25
|
15
|
|
2. Tata Warna
|
20
|
10
|
|
B.
|
Bidang Keindahan
|
||
1. Kekayaan Warna
|
20
|
10
|
|
2. Kekayaan Imajinasi
|
20
|
10
|
|
3. Kebersihan dan Kehalusan
|
15
|
5
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
7. MENGGAMBAR
( TP Al Qur’an )
a. Peserta
:
1) Santri TPA perorangan putra dan
atau putri. Jumlah perwakilan tidak dibatasi
2) Waktu 120 menit.
3) Alat gambar dibawa oleh
masing-masing peserta.
4) Kertas gambar disediakan oleh
Panitia dengan ukuran A3
b. Materi
( Kerangka Gambar ) :
Gambar
mengacu kepada tema : " SUASANA PEMILU DI INDONESIA “
c. Aspek dan Score Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
A.
|
Bidang Bentuk Gambar
|
||
1. Kesesuaian gambar dengan tema
|
10
|
5
|
|
2. Artistik
|
30
|
20
|
|
3. Kelengkapan Imajinasi
|
20
|
10
|
|
B.
|
Bidang Keindahan
|
||
1. Pemilihan Warna
|
15
|
5
|
|
2. Kekayaan Imajinasi
|
15
|
5
|
|
3. Kebersihan dan Kehalusan
|
10
|
5
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
8. TILAWAH
( TQA )
a. Peserta
Santri
TQA Perorangan, terdiri dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri
b. Materi
1) Alternatif Maqro mengacu pada
maqro yang telah ditentukan panitia
2) Maqro dibaca oleh peserta
selama 6 - 7 menit atau menunggu tanda berhenti dari Dewan Hakim
c. Sistem
Penilaian sama dengan sistem penilaian pada lomba Tartil Al
Qur’an TKA/TPA
d. Aspek
dan Score Penilaian sebagai berikut :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Tajwid
|
40
|
20
|
2.
|
Fashahah dan Adab
|
20
|
10
|
3.
|
Bidang Suara dan Lagu
|
40
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
e. Kesalahan
- kesalahan
1. Kesalahan membaca ayat
dikategorikan sebagai kesalahan jally.
2. Kesalahan bidang tajwid,
fashahah dan adab, lagu dan suara dalam Musabaqah ini diklasifikasikan sebagai
kesalahan khafi.
3. Kesalahan Lagu dan suara :
a) Suara kasar, suara pecah, suara
parau, suara lemah, suara tidak mampu tinggi dan hilang pada saat nada rendah.
b) Jumlah lagu kurang dari tiga.
c) Lagu pertama kurang dari tiga
tangga nada (Bayyati / Khusaeni).
d) Peralihan lagu yang tidak
serasi, keutuhan yang tidak jelas dan tempo lagu yang terlalu cepat atau
terlalu lambat.
e) Irama, gaya dan variasi lagu
yang tidak indah.
f) Pengaturan nafas
yang tidak terkendali.
g) Lagu penutup tidak sama dengan
lagu pembukaan (Bayyati / Khusaeni).
9. HAFALAN
JUZ’AMMA
a. Peserta
:
Santri TQA Perorangan, terdiri dari 1 orang putra dan
atau 1 orang putri
b. Tehnik
Lomba :
1) Membaca/menyambung ayat yang
dibaca oleh Dewan Hakim.
2) Menyebut nama surah yang
dibacakan petugas.
3) Membaca ayat sebelumnya, yang
dibaca oleh Dewan Hakim.
4) Setiap peserta mendapatkan 5
(lima) soal.
c. Materi
Penilaian :
1) Bidang
Tajwid, terdiri dari :
a.
Makharijul-huruf (مخا رج الحروف )
b.
Shifatul-huruf. ( صفا ت الحروف )
c.
Ahkamul-huruf. ( احكام الحروف )
d.
Ahkamul-madd wal qashr. ( احكام المد والقصر )
e.
Tamamul-qira’ah. ( تمام القراءة )
2) Bidang
Fashahah dan adab, terdiri dari :
a.
a. Al-waqf wal ibtida’. ( الوقف والابتداء )
b.
Adabut-tilawah. ( ا د ب التلا وة )
c.
Tartil. ( ترتيل )
d.
Tamamul-qira’ah. ( تمام القراءة )
3) Bidang
Tahfizh ( Hafalan ), terdiri dari :
a) Mura’atul-ayat : ( عة الايات مرا )
1.
Tarkul-ayat. ( ترك الايا ت )
2.
Tawaqquf. (توقف )
b) Sabqul-lisan :
1.
Tarkul-huruf awil-kalimah. ( تر
ك الحروف اوالكلمات )
2.
Ziyadatul-huruf awil-kalimah. ( زياد
ة الحروف او الكلمات )
3.
Tabdilul-kalimah awil-harakah. ( تبديل
الكلمات او الحركات)
4.
Tardiidul-kalimah. ( ترديد الكلمات )
5.
Tamamul-qira’ah. ( تمام القراءة )
d. Aspek
dan Score Penilaian :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Tajwid
|
40
|
20
|
2.
|
Fashahah dan Adab
|
20
|
10
|
3.
|
Tahfidz ( Hafalan )
|
40
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
10. TARJAMAH LAFDZIAH
a. Peserta
Santri TQA group, terdiri dari tiga ( 3 ) orang,
putra/putri/campuran, maksimal 2 group.
b. Materi
1) Materi / bahan lomba adalah
terjemahan surah
An Naas sampai Surah Adh Dhuha
2) Pendekatan yang dilakukan
adalah pemahaman tekstual dan kontekstual
3) Sistem penilaian mengacu pada
cabang lomba Cerdas Cermat Al Qur’an
( lihat
pada halaman 10 )
4) Materi dibuat oleh panitia
khusus dengan ruang lingkup, sebagai berikut :
No.
|
Pokok Bahasan
|
Materi CCTL
|
Jumlah Soal
|
||
1.
|
Makna simbol /Nama Surah
|
2
|
2.
|
Makna Kalimah (Lafdziah)
|
4
|
3.
|
Intisari sebuah ayat
|
2
|
4.
|
Intisari sebuah surat
|
1
|
5.
|
Pemahaman
Kontekstual
|
1
|
Jumlah
|
10
|
11. CERITA
ISLAMI
a. Peserta
Santri
TQA Perorangan, terdiri dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri
b. Ketentuan
Materi
1) Tema dan Inti cerita tentang
pembentukan Aqidah-Akhlaq yang mengacu pada ayat Al-Qur’an dan atau Al-Hadits
(sebagai rujukan utama). Kemasan ceritanya dapat diambil dari kisah-kisah dalam
Al-Qur’an, Al-Hadits, Sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw sampai dengan
masa Tabi’in (para Imam)
2) Setiap peserta harus menyiapkan
dan menyerahkan narasinya kepada Dewan Hakim (diketik rapi) dan menyebutkan
identitas pengarangnya
3) Durasi waktu maksimal antara 10
sampai 15 menit
4) Boleh didukung dengan sarana
pendukung seperti musik dan properti
c. Aspek
dan Score penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Isi Cerita
|
40
|
25
|
2.
|
Pengembangan Imaginasi
|
35
|
15
|
3.
|
Retorika Penyampaian Cerita
|
25
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
12. KALIGRAFI
a. Peserta
Santri
TQA Perorangan putra dan atau putri, jumlah perwakilan tidak dibatasi
b. Materi (
Pilihan Teks Kaligrafi )
1) Jenis tulisan adalah khat Naskhi atau Tsuluts (pilih
salah satu)
2) Jenis kaligrafi Hiasan Mushaf
3) Peserta diperkenankan
menggunakan “ Mal “
4) Bahan tulisan dipilih salah
satu dari pilihan, sebagai berikut :
a) QS. Luqman ( 31 ):
11.
” Yaa Bunayya Laa Tusyrik billaahi,
innasysyirka lazhulmun ’azhiim ”
b) QS.
At Tahrim ( 66 ) : 6
”
Yaa ayyuhalladzina aamanuu quu anfusakum wa ahlikum naaraa ”
c)
QS. Al-Mujadilah ( 49 ) : 11
” Yarfa’illahul ladziina
aamanuu minkum wal ladziina uutul ’ilma darajaatin ”
d)
Hadits Nabi SAW :
” Khairukum man ta’allamal quraana
wa’allamahuu ”
e)
Hadits Nabi Saw :
” Al jannatu tahta aqdamil ummahati
”
c. Alokasi Waktu dan Peralatan
1) Alokasi waktu yang disediakan
maksimal 180 menit
2) Peralatan Kaligrafi disediakan
oleh masing – masing peserta
3) Kertas disediakan oleh panitia
penyelenggara dengan ukuran A2 ( 60 X 42 )
d. Aspek dan Score penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Ketepatan Kaidah Tulisan
|
50
|
20
|
2.
|
Kebersihan Keindahan Penulisan
|
30
|
10
|
3.
|
Keserasian warna & ornamen/hiasan
|
20
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
13. LOMBA
PIDATO BAHASA INDONESIA
a. Peserta
1) Santri TKA Perorangan, terdiri
dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri.
2) Santri TPA Perorangan, terdiri
dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri.
3) Santri TQA Perorangan, terdiri
dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri.
b. Materi/ Tema Pidato
Ketentuan
materi atau tema pidato yang dibawakan adalah sebagai berikut :
1) TKA, dengan tema : "
AKU HEBAT KARENA AL QUR’AN "
2) TPA, dengan tema : "
AL QUR’AN JALAN HIDUPKU “
3) TQA, dengan tema
: " MENJADI PEMIMPIN YANG QUR’ANI "
c. Waktu
Pidato maksimal 10 -15 menit
d. Pidato tanpa menggunakan teks
e. Isi pidato dilengkapi dengan
Al-Qur’an dan Hadits
f. Materi Penilaian :
1) Bidang Isi dan Bahasa terdiri
dari :
a) Bobot uraian & cakupan
b) Sistimatika Uraian
c) Ungkapan Bahasa
d) Gaya Bahasa
2) Bidang Dalil dari Al-Qur’an dan
Hadits
a) Kebenaran Bacaan
b) Kebenaran Terjemah
c) Kesesuaian dalil dengan topik
dan uraian
d) Bidang Retorika / Metode
Penyampaian
e) Vokal, Intonasi dan Aksentuasi
f) Ekspresi
g) Adab
g. Aspek dan Score Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Isi dan Bahasa
|
40
|
20
|
2.
|
Dalil
|
25
|
10
|
3.
|
Retorika / Metode penyampaian
|
35
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
BAB V
PENENTUAN PESERTA TERBAIK dan KEJUARAAN
Pasal 9
PENENTUAN JUARA PESERTA
1. Juara
peserta adalah juara menurut kelompok lomba yang telah ditetapkan yakni,
kelompok Putra, kelompok Putri, dan kelompok Group
2. Peserta
yang memperoleh jumlah nilai ranking ke-1, ke-2, dan ke-3 tiap kelompok adalah
peserta terbaik I, II, dan III pada setiap cabang lomba yang bersangkutan.
3. Jika
terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh nilai sama, maka
penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian urutan
pertama sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 7 tentang Jenis Lomba. Jika
masih sama didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian kedua dan ketiga.
Jika masih sama dimungkinkan adanya juara kembar.
Pasal 10
PENENTUAN JUARA KATEGORI
1. Juara
Kategori adalah juara menurut Kategori Lomba yang telah ditetapkan, yaitu
Kategori TK Al Qur’an ( TKA ), Kategori TP Al Qur’an (
TPA ) dan Kategori Ta’limul Qur’an lil Aulad ( TQA ).
2. Penentuan
Juara Kategori didasarkan pada jumlah total nilai tertinggi yang diperoleh dari
kategori masing - masing unit dengan ketentuan :
a. Juara
I dinilai
5.
b. Juara
II dinilai
3.
c. Juara
III dinilai
1.
Pasal 11
PENENTUAN JUARA UMUM
1. Juara Umum didasarkan pada jumlah nilai
tertinggi ( gabungan dari seluruh kategori ) yang diperoleh Kontingen dengan
ketentuan perhitungan :
JUARA
|
BOBOT NILAI
|
I
|
5
|
II
|
3
|
III
|
1
|
2.
Jika terdapat nilai kejuaraan yang sama antara dua unit
TPA atau lebih, maka penentuannya berdasarkan pada nilai tertinggi cabang MTQ
Tartil TKA Putra/Putri. Jika masih sama penentuannya didasarkan pada nilai
tertinggi cabang MTQ Tartil TPA Putra / Putri. Jika masih sama juga, maka
penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang MTQ TQA Putra/Putri.Untuk
penentuan akhir dimungkinkan adanya Juara Kembar.
3.
Penentuan JUARA UMUM di
SK-kan tersendiri oleh panitia.
Pasal 12
KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM
1. Keputusan Dewan Hakim tidak
bisa diganggu gugat dan bersifat tetap selama kondisi pengawas tidak
membuktikan lain.
2.
Penentuan peserta terbaik ditetapkan berdasarkan hasil
penilaian juri & diputuskan melalui rapat Dewan Hakim.
3.
Jika keputusan Dewan Hakim telah diumumkan tetapi
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat digugurkan setelah
beberapa pertimbangan, bukti-bukti otentik dan hasil sidang Panitia yang
dipimpin oleh Ketua Panitia.
BAB VI
P E N U T U P
Demikian Panduan Pelaksanaan Festival Anak Sholeh
Indonesia ( FASI ) IX ini dibuat, agar semua pihak yang
terkait dapat menjadikan panduan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Festival
Anak Shaleh Indonesia IX Kota Malang
Selanjutnya apabila dalam Panduan Pelaksanaan Festival
Anak Sholeh Indonesia ( FASI ) IX ini mungkin saja terdapat kesalah
pahaman maka kami berharap agar segera mengkonfirmasikan ke sekretariat LPPTKA-BKPRMI
Kota Malang.
Malang, 28 Oktober 2013 M
Ketua Panitia FASI
Kota Malang
Dikki Desnainfori Y.
:-#
BalasHapus:-)
BalasHapus